Salah satu “berkah” kekayaan bangsa Indonesia ialah pluralitas suku, agama, ras, dan budaya. Pluralitas bangsa ini diibaratkan dua sisi mata uang. Satu sisi dapat dimanfaatkan sebagai sumber inspirasi pendewasaan demokrasi Indonesia, tetapi di sisi lain berpotensi dimanfaatkan oleh provokator tidak bertanggungjawab sebagai pemicu disintegrasi bangsa agar terjadi konflik suku, agama, dan ras antargolongan yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat multikultur menyimpan banyak kekuatan positif dari masing-masing kelompok, selain juga benih perpecahan apabila tidak dikelola dengan baik dan rasional (Tilaar, 2004: 37).
Potensi konstruktif berbangsa dan beragama dapat berkembang positif jika setiap anak bangsa dan umat beragama menjunjung tinggi nilai toleransi agar terjalin harmonisasi kerukunan antar umat beragama. Sebaliknya potensi destruktif berbangsa dan beragama dapat muncul ke permukaan jika setiap mereka tidak menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan dengan stigma bahwa agamanya yang paling benar, superior, serta pandangan inferior terhadap agama lain (Shihab, 1997: 41). Papua sering diidentikkan dengan konflik dan kekerasan. Kekerasan yang terjadi dalam beberapa kasus bermuatan politis, yakni melibatkan aparatur Negara dengan masyarakat, dan kekerasan komunal yang terjadi diantara masyarakat. Konflik Papua lebih banyak disebabkan oleh akumulasi berbagai persoalan yang tidak diselesaikan secara komprehensif. Belum pernah ditemukan kasus konflik dan kekerasan yang berlatarbelakang agama di Papua. Akan tetapi menurut hasil studi Alhamid (2014), disebutkan bahwa potensi konflik berlatarbelakang sentimen keagamaan mengalami peningkatan di Papua. Kontestasi yang terjadi antar pemeluk agama di akar rumput masyarakat Papua menunjukkan apabila hubungan antar agama tidak disikapi secara hati-hati, maka berpotensi terjadinya konflik dan kekerasan destruktif yang menghancurkan jalinan kerukunan umat beragama.
- Thesis Statement
- Structure and Outline
- Voice and Grammar
- Conclusion
Pemerintah berkewajiban membuat kebijakan dalam rangka mempertahankan persatuan dan kesatuan NKRI serta mencegah potensi munculnya konflik antar anak bangsa guna terpenuhinya hajat hidup bersama. Keanekaragaman bangsa harus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia melalui salah satu instrumen yang dimilikinya, yakni pendidikan formal sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah dapat berperan strategis dalam internalisasi pengetahuan, nilai, dan keterampilan peserta didik agar memiliki kesadaran penuh pada pentingnya kerukunan dalam berbangsa dan beragama. Pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian yang lebih dalam upaya penanaman nilai-nilai tersebut melalui jenjang pendidikan. Jenjang pendidikan yang dimaksudkan tidak hanya pada jenjang pendidikan tinggi, namun akan lebih maksimal manakala sudah dimulai sejak jenjang pendidikan dasar. Peran tersebut dapat optimal diterapkan salah satunya dengan pengintegrasian nilai kearifan lokal pada materi pembelajaran peserta didik agar lebih kontekstual dengan kehidupan sehari-hari mereka. Kearifan lokal merupakan nilai luhur yang bersumber dari masyarakat setempat, berisi pandangan hidup, moralitas, dan adat istiadat yang arif dan bijaksana.
Tulisan ini berupaya mengungkap tradisi kearifan lokal masyarakat Kota Jayapura. Sebagai ibukota Provinsi, Kota Jayapura dijadikan pusat aktivitas dan dinamika kehidupan di tanah Papua, dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun agama. Pluralitas suku, agama, dan ras di Kota Jayapura menjadikan kota ini sebagai miniatur Nusantara yang memiliki keragaman kearifan lokal. Kearifan lokal dijadikan falsafah hidup oleh masyarakat Kota Jayapura sehingga tataan kerukunan umat beragamanya terjalin dengan baik berkat sinergitas agama dengan budaya. Salah satu kearifan lokal masyarakat Kota Jayapura yakni Satu Tungku Tiga Batu. Tulisan ini bertujuan menjelaskan praktik kearifan lokal Satu Tungku Tiga Batu di Kota Jayapura yang terbukti efektif menjaga kerukunan umat beragama dan menghasilkan gagasan integrasi tradisi kearifan lokal tersebut dalam pendidikan kerukunan umat beragama pada materi pembelajaran tematik SD/MI di Kota Jayapura.B. Kearifan LokalKearifan lokal secara etimologis terdiri atas dua kata: kearifan (wisdom) yang berarti kebijaksanaan; dan lokal (local) yang berarti setempat.
Secara terminologis dapat dimaknai sebagai nilai luhur yang bersumber dari masyarakat setempat, berisi pandangan hidup, moralitas, dan adat istiadat yang arif dan bijaksana serta tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat. Meskipun kearifan lokal merupakan produk budaya masa lalu dan bernilai lokal, tetapi masih kontekstual untuk diaplikasikan pada masa kini karena mengandung nilai universal.Kearifan lokal awalnya dimulai dari gagasan individu yang kemudian bertemu dengan gagasan individu lain, begitu seterusnya sehingga menjadi gagasan kolektif. Kearifan lokal diciptakan dan diimplementasikan demi kebaikan suatu kelompok masyarakat. Adakalanya kearifan lokal diimplementasikan oleh kelompok kecil masyarakat dalam satu kampung dan kelompok masyarakat besar dalam satu etnik.Unsur kebudayaan masyarakat setempat berupa sistem religi, pendidikan, ekonomi, bahasa, teknologi, organisasi sosial, dan kesenian berada dalam cakupan kearifan lokal. Berawal dari ide atau gagasan kemudian diimplementasikan dan terciptalah material kebudayaan. Dinamika perkembangannya terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman, interaksi sosial, dan enkulturasi sosiobudaya.
Terlebih pada era globalisasi yang tidak mengenal batas seperti sekarang.Pada tataran etnik, kearifan lokal terdapat dalam beberapa bidang. Misalnya, pembuatan rumah tinggal disesuaikan dengan kondisi alam dan aspek spiritual untuk penjagaannya. Begitupula dengan sistem harmonisasi hubungan individu dalam komunitas masyarakat yang memiliki heterogenitas suku, agama, ras, dan budaya.
Kearifan lokal dapat mendukung eksistensi Negara bangsa tertentu. Perumusan suatu Negara bangsa biasanya diwarnai oleh kearifan-kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang membentuk dan mencita-citakan Negara bangsa tersebut. Misalnya, NKRI didasari oleh nilai kearifan lokal nusantara yang dirumuskan dalam Pancasila, berisi lima sila yang berdasar pada bentuk “ikatan sosial budaya” berbeda-beda tetapi tetap satu juga (Bhinneka Tunggal Ika).C. Kerukunan Umat BeragamaKerukunan berasal dari kata dasar rukun yang dimaknai baik dan damai. Dalam konteks hidup bersama dalam pluralitas masyarakat, dimaknai kesatuan hati dan kesepakatan untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran di tengah keragaman.
Idealitas makna kerukunan tersebut merupakan harapan setiap manusia dan kebutuhan bersama yang tidak dapat dihindarkan di tengah pluralitas agama. Namun pluralitas juga bukan penghalang untuk merealisasikan kerukunan dan kedamaian dalam ikatan persatuan dan persaudaraan. Kesadaran terhadap kerukunan umat beragama harus dinamis, humanis, dan demokratis. Ketiganya diperlukan agar transformasi kesadaran tersebut dapat meluas kepada masyarakat, sehingga buah kerukunan tidak hanya dirasakan dan dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Fanatisme agama baik dan perlu dalam hal keyakinan, akan tetapi jika dihadapkan pada interaksi dengan agama lain, maka sikap keterbukaan satu agama terhadap lainnya menjadi penting. Pandangan fanatik bahwa agama kita sendiri yang benar dan yang lain salah menjadi penghalang terberat dalam usaha penciptaan kerukunan umat beragama.
Dialog lintas agama yang intensif melahirkan paradigma dan arah baru dalam pemikiran keagamaan. Dampaknya sikap apriori dan negatif terhadap agama lain sedikit demi sedikit dapat terdegradasi dan bahkan muncul pengakuan positif terhadap “kebenaran” agama lain yang nantinya melahirkan rasa saling pengertian. Terlebih dialog yang dilakukan mengedepankan rasa kesadaran atas nilai kemanusiaan.
Cara ini membuat kerukunan umat beragama semakin kokoh, sebagaimana hasil penelitian Varsney tentang konflik etnik antara Hindu dan Islam di India yang diselesaikan dengan bangunan ikatan kerjasama dalam bentuk hubungan kemanusiaan (civic engagement). Doktrin Islam tentang kerukunan umat beragama berkaitan dengan hubungan sesama manusia dan antar pemeluk agama Islam dengan agama lainnya. Doktrin tersebut tidak hanya dilandasi oleh kerangka-kerangka teologis Islam, tetapi juga pengalaman historis umat manusia (Syaifullah, 2007: 95). Pandangan Islam tentang itu disebutkan oleh Allah dalam Q.S.
al-Hujurat ayat 13, bahwa awalnya manusia diciptakan dari nenek moyang yang sama, yakni Adam dan Hawa. Selanjutnya manusia hidup bersuku-suku dan berbangsa-bangsa dengan variasi peradaban dan kebudayaannya, sehingga dititahkan untuk saling mengenal dan menghormati satu sama lain. Telah dicatat pula dalam histori Islam tentang pluralitas agama di kota Madinah (dahulu Yatsrib) saat hijrahnya Rasulullah dari kota Makkah. Kaum muslimin saat itu hidup rukun berdampingan dengan ahli kitab, musyrik, dan kafir. Tidak ditemukan konflik yang berlandaskan persoalan agama pada waktu itu. Adapun konflik agama baru muncul setelah ekspansi Islam ke luar jazirah Arab, terutama saat bertemu dengan bangsa Yunani, Persia, dan India (Syaifullah, 2007: 121).
Di Indonesia, awal mula konsep kerukunan umat beragama digagas oleh Prof. Dr. H.
A. Mukti Ali dengan istilah agree in disagreement (setuju dalam perbedaan). Aplikasi konsep tersebut dimanifestasikan oleh Menteri Agama Mohammad Dachlan dalam sambutannya pada Musyawarah Antar Umat Beragama I pada tanggal 30 November 1967 di Jakarta (Ahmad, 2009: v). pasca kegiatan tersebut dibentuklah Badan kontak Antar Agama. Terma kerukunan umat beragama menandung tiga unsur penting, yaitu: Pertama, kesediaan untuk perbedaan keyakinan orang atau kelompok lain.
Kedua, kesediaan membiarkan orang lain mengamalkan ajaran agamanya. Ketiga, kemampuan menerima perbedaan, selanjutnya menikmati kesyahduan yang dirasakan orang lain sewaktu mereka mengamalkan ajaran agamanya (Tim, 2009: 6).Usaha mewujudkan kerukunan umat beragama terus dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 1980 di era Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara, dibentuklah WMAUB (Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama). Selanjutnya di era Tarmizi Taher dibentuklah LPKUB (Lembaga Pengkajian Kerukunan Umat Beragama). Terakhir di era reformasi, dibentuklah FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) dan berjalan sampai sekarang.
D. Pluralitas di Kota JayapuraKota Jayapura merupakan ibukota Provinsi Papua yang bernama awal Numbay. Tanggal 7 Maret 1910 diubah namanya oleh Kapten Sachse menjadi Holandia, berasal dari kata “hol” berarti lengkung atau teluk dan “land” berarti tanah. Sampai sekarang tanggal 7 Maret diperingati sebagai hari lahir Kota Jayapura.Kota ini memiliki luas wilayah 940 km2 atau 940.
000 Ha, terdiri atas 5 Distrik (Kecamatan), 25 Kelurahan, dan 14 Kampung. Sebelah utara kota berbatasan dengan samudera Pasifik, sebelah selatan dengan Distrik Arso Kabupaten Keerom, sebelah barat dengan Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, dan sebelah timur dengan Negara Papua New Guinea.Penduduk Kota Jayapura berjumlah sebanyak 261.
776 orang yang terdiri atas 139.523 laki-laki dan 122.253 perempuan. Penduduk Kota Jayapura secara umum dibagi menjadi 2, yakni penduduk asli dan pendatang. Penduduk asli meliputi: suku Tobati, Kayu Batu, Kayu Pulo, Engros, Nafri, Waena, dan Skouw yang mayoritas mendiami kampung-kampung. Selain itu juga terdapat penduduk pendatang, yakni suku-suku yang berasal dari Papua seperti Biak, Wamena, Timika, dan sekitarnya; serta suku-suku yang berasal dari luar Papua seperti Jawa, Madura, Bugis, Buton, Toraja, Padang, Batak, dan suku lain di Nusantara.
Mereka diakui sebagai motor penggerak roda perekonomian dan pembangunan Kota Jayapura (Kambu, 2010: 20). Heterogenitas suku ini menjadi khazanah sosial budaya tersendiri di Kota Jayapura. Penduduk Kota Jayapura terkenal religius, salah satunya dicerminkan melalui motto Kota Jayapura yang dicanangkan oleh Walikota Benhur Tommy Mano yakni: “Hen Tecahi Yo Onomi T’mar Ni Hanased” (Satu Hati Membangun Kota Demi Kemuliaan Tuhan). Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kota Jayapura, terdapat 5 agama yang dianut oleh penduduk kota ini, yakni: Kristen, dianut oleh 123.773 orang; Islam, dianut oleh 94.460 orang; Katolik, dianut oleh 69.754 orang; Budha, dianut oleh 1.863 orang; dan Hindu, dianut oleh 1.586 orang.